SKEMA ZAKAT
Ibadahnya
Badan itu adalah Shalat.
Ibadahnya
Harta itu adalah Zakat.
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensudcikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (Q.S. 9 : 103)
Zakat : menurut agama Islam, kadar harta
tertentu yang diberikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan beberapa syarat;
Hukum :
Zakat adalah satu satu Rukun Islam yang lima, Fardlu ‘ain atas tiap-tiap orang
yang cukup syaratnya.
TABEL ZAKAT MAAL
No.
JENIS HARTA
|
NISHAB
|
HAUL
|
KADAR / ZAKAT
|
a. Zakat
Al-Nuqud
1. Emas
2. Perak
3. Logam Mulia selain Emas (Platina dll yang
senilai)
4. Batu Permata, intan, berlian, zamrut senilai
5. Uang simpanan (tabungan, deposito, cek
senilai)
b. Zakat
At- Tijarah
1. Perdagangan (ekspor, impor, pertokoan, depot,
percetakan, penerbitan, dll senilai)
2. Industry baja, tekstil, keramik, (genting,
bata, kapur, granit, batik, ukiran, dll senilai)
3. Industry pariwisata (hotel, losmen, restoran)
senilai
4. Real Estate (perumahan, persewaan)
5. Jasa (notaris, akuntan, travel, biro angkutan,
reklame, designer) senilai
6. Pertanian, perkebunan, peternakan,
7. Pendapatan, (gaji, honorarium, bonus, komisi,
hasil dokter) senilai
c.
Zakat
Al-An’am
1. Unta
Keterangan Setiap kali jumlah bertambah 5 ekor atau kurang, zakatnya ditambah dengan seekor kambing untuk masing-masing 5ekor atau kurang hingga unta mencapai 24 ekor. Selanjutnya setiap pertambahan 40, zakatnya ditambah unta betina yang berumur 2 tahun, dan setiap kali bertambah 50 zakatnya ditambah seekor unta betina berumur 3 tahun
2 Sapi
Keterangan Selanjutnya setiap kali sapi bertambah 30, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 1 tahun, dan setiap kali sapi bertambah 40 zakatnya ditambahseekor sapi yang berumur 2 tahun
3 Kerbau dan Kuda
Selanjutnya setiap kali kerbau/kuda bertambah 30, zakatnya dengan seekor kerbau/kuda berumur 1 tahun, dan setiap bertambah 40, zakatnya ditambah seekor kerbau/kuda yang berumur 2 tahun. 4. Kambing/domba
d.
Zakat
Az-ziraah
1.
Padi
2. Biji-biji (jagung-gandum) senilai
3.
Kacang-kacangan (senilai)
4.
Umb i-umbian (senilai}
5.
Buah-buahan (kurma, apel) senilai
6.
Sayur-sayuran (kol, bayam) senilai
7.
Rumput-rumputan (serai) senilai
|
94 gr
624 gr
94 gr emas
94 gr emas
94 gr emas
94 gr emas
94 gr emas
94 gr emas
94 gr emas
94 gr emas
94 gr emas
94 gr emas
5 ekor
25-34 ekor
35-45 ekor
46-60 ekor
61-75 ekor
76-90 ekor
91-124 ekor
30-39 ekor
40-59 ekor
60-69 ekor
70 ekor
30-39 ekor
40-59 ekor
60-69 ekor
70 ekor
40-120 ekor
121-200 ekor
201-300 ekor
1350kg gabah /750kg beras
750kg beras
750kg beras
750kg beras
750kg beras
750kg beras
750kg beras
|
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
1 tahun
Panen
Panen
Panen
Panen
Panen
Panen
Panen
|
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
1 kambing 2th
1 kambing 2th
1 kambing 2th
1 kambing 2th
1 kambing 2th
1 kambing 2th
2 ekor unta
1 sapi 1th
1 sapi 2 th
2 sapi 2th
1 sapi 1th & 1 sapi 2th
1 sapi 1th
1 sapi 2 th
2 sapi 2th
1 sapi 1th & 1 sapi 2th
1 kmbg/dmb
2 kmbg/dmb
3 kmbg/dmb
10% / 5%
10% / 5%
10% / 5%
10% / 5%
10% / 5%
10% / 5%
10% / 5%
|
Keterangan
Jika airnya mudah (tadah hujan) 10%
jika airnya sulit (disirami) 5%
Diambil dari H. Athian Ali M.
Da’I dan Ading Sutisno, Risalah Zakat, Lembaga Baitul Mal, Badan Komunikasi
Pemuda Masjid Indonesia Bandung 1984, Dirjend Binmas Islam, Depag R.I Pedoman
Zakat Jilid I – IX, Jakarta, 1983
SKEMA FAROIDH
Sebab-sebab orang mendapatkan Warisan
Sebab
Nasab/family;
Sebab
pernikahan yang sah;
Sebab
wala’ (sifat yang menetap pada mu’tiq dan ashobahnya karena memerdekakan hamba
sahayanya).
Sebab-sebab tidak mendapatkan warisan
Hamba/Budak;
Membunuh
dengan sengaja atau tidak;
Berbeda agama/Murtad.
Ahli Waris sebanyak 25 orang di
atas dibagi menjadi empat bagian
Menerima
harta peninggalan atas nama mendapat bagian tetap;
Menerima
harta peninggalan atas nama menjadi ashobah;
Menerima
harta peninggalan atas nama mendapat bagian dalam satu keadaan, atau menjadi
ashobah dalam keadaan lain (1);
Menerima harta peninggalan atas nama mendapat
bagian, atau menjadi ashobah atau sekaligus mendapat bagian dan ashobah (2).
No comments:
Post a Comment