Muamalah

SKEMA ZAKAT

Ibadahnya Badan itu adalah Shalat.
Ibadahnya Harta itu adalah Zakat.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensudcikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. 9 : 103)
Zakat        : menurut agama Islam, kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang   berhak menerimanya, dengan beberapa syarat;
Hukum : Zakat adalah satu satu Rukun Islam yang lima, Fardlu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syaratnya.


TABEL ZAKAT MAAL

No.    JENIS HARTA
NISHAB
HAUL
KADAR / ZAKAT
a.    Zakat Al-Nuqud
1.  Emas
2.  Perak
3.  Logam Mulia selain Emas (Platina dll yang senilai)
4. Batu Permata, intan, berlian, zamrut senilai
5. Uang simpanan (tabungan, deposito, cek senilai)
b.      Zakat At- Tijarah
1. Perdagangan (ekspor, impor, pertokoan, depot, percetakan, penerbitan, dll senilai)
2. Industry baja, tekstil, keramik, (genting, bata, kapur, granit, batik, ukiran, dll senilai)
3. Industry pariwisata (hotel, losmen, restoran) senilai
4. Real Estate (perumahan, persewaan)
5. Jasa (notaris, akuntan, travel, biro angkutan, reklame, designer) senilai
6.  Pertanian, perkebunan, peternakan,
7. Pendapatan, (gaji, honorarium, bonus, komisi, hasil dokter) senilai


c.         Zakat Al-An’am
1.  Unta
Keterangan
Setiap kali jumlah bertambah 5 ekor
atau kurang, zakatnya ditambah dengan
seekor kambing untuk masing-masing
5ekor atau kurang hingga unta mencapai
24 ekor.
Selanjutnya setiap pertambahan 40,
zakatnya ditambah unta betina yang
berumur 2 tahun, dan setiap kali
bertambah 50 zakatnya ditambah seekor
unta betina berumur 3 tahun


2    Sapi
Keterangan
Selanjutnya setiap kali sapi bertambah
30, zakatnya ditambah seekor sapi
berumur 1 tahun, dan setiap kali sapi
bertambah 40 zakatnya ditambahseekor
sapi yang berumur 2 tahun


3     Kerbau dan Kuda
Selanjutnya setiap kali kerbau/kuda
bertambah 30, zakatnya dengan seekor
kerbau/kuda berumur 1 tahun, dan setiap
bertambah 40, zakatnya ditambah seekor
kerbau/kuda yang berumur 2 tahun.



4.   Kambing/domba




d.        Zakat Az-ziraah
1.         Padi
2.         Biji-biji (jagung-gandum) senilai
3.         Kacang-kacangan (senilai)
4.         Umb i-umbian (senilai}
5.         Buah-buahan (kurma, apel) senilai
6.         Sayur-sayuran (kol, bayam) senilai
7.         Rumput-rumputan (serai) senilai


94 gr
624 gr
94 gr emas

94 gr emas

94 gr emas


94 gr emas


94 gr emas


94 gr emas

94 gr emas
94 gr emas

94 gr emas
94 gr emas





5 ekor
25-34 ekor

35-45 ekor

46-60 ekor

61-75 ekor

76-90 ekor

91-124 ekor


30-39 ekor

40-59 ekor

60-69 ekor

70 ekor


30-39 ekor

40-59 ekor

60-69 ekor

70 ekor


40-120 ekor
121-200 ekor
201-300 ekor


1350kg gabah /750kg beras
750kg beras
750kg beras
750kg beras
750kg beras
750kg beras
750kg beras

1 tahun
1 tahun
1 tahun

1 tahun

1 tahun


1 tahun


1 tahun


1 tahun

1 tahun
1 tahun

1 tahun
1 tahun





1 tahun
1 tahun

1 tahun

1 tahun

1 tahun

1 tahun

1 tahun


1 tahun

1 tahun

1 tahun

1 tahun


1 tahun

1 tahun

1 tahun

1 tahun


1 tahun
1 tahun
1 tahun


Panen

Panen
Panen
Panen
Panen
Panen
Panen

2,5%
2,5%
2,5%

2,5%

2,5%


2,5%


2,5%


2,5%

2,5%
2,5%

2,5%
2,5%





1 kambing 2th
1 kambing 2th

1 kambing 2th

1 kambing 2th

1 kambing 2th

1 kambing 2th

2 ekor unta


1 sapi 1th

1 sapi 2 th

2 sapi 2th

1 sapi 1th & 1 sapi 2th

1 sapi 1th

1 sapi 2 th

2 sapi 2th

1 sapi 1th & 1 sapi 2th

1 kmbg/dmb
2 kmbg/dmb
3 kmbg/dmb


10% / 5%

10% / 5%
10% / 5%
10% / 5%
10% / 5%
10% / 5%
10% / 5%


Keterangan
Jika airnya mudah (tadah hujan) 10% jika airnya sulit (disirami) 5%
Diambil dari H. Athian Ali M. Da’I dan Ading Sutisno, Risalah Zakat, Lembaga Baitul Mal, Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia Bandung 1984, Dirjend Binmas Islam, Depag R.I Pedoman Zakat Jilid I – IX, Jakarta, 1983


SKEMA FAROIDH


Sebab-sebab orang mendapatkan Warisan
Sebab Nasab/family;
Sebab pernikahan yang sah;
Sebab wala’ (sifat yang menetap pada mu’tiq dan ashobahnya karena memerdekakan hamba sahayanya).

Sebab-sebab tidak mendapatkan warisan
Hamba/Budak;
Membunuh dengan sengaja atau tidak;
Berbeda agama/Murtad.


Ahli  Waris sebanyak 25 orang di atas dibagi menjadi empat bagian
Menerima harta peninggalan atas nama mendapat bagian tetap;
Menerima harta peninggalan atas nama menjadi ashobah;
Menerima harta peninggalan atas nama mendapat bagian dalam satu keadaan, atau menjadi ashobah dalam keadaan lain (1);
Menerima harta peninggalan atas nama mendapat bagian, atau menjadi ashobah atau sekaligus mendapat bagian  dan ashobah (2).




No comments:

Post a Comment

POSISI BENDA PADA BIDANG KOORDINAT

  Untuk mengunduh file silahkan klik di sini