Berdasarkan sumber Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP), terdapat rincian mengenai komponen penggunaan dana yang diizinkan dan larangan penggunaannya pada tahun 2025.
Dana BOSP meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan dana setelah diterima di Rekening Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai rincian komponen penggunaan dana.
Selengkapnya silahkan klik https://www.emanktolis.id/2025/05/begini-penggunaan-bosp-permendikdasmen-no-8-tahun-2025.html.
Selengkapnya silahkan klik https://www.emanktolis.id/2025/05/begini-penggunaan-bosp-permendikdasmen-no-8-tahun-2025.html.
No comments:
Post a Comment