Guru harus merencanakan dan melaksanakan pembelajaran agar dapat mengakomodasi siswa Pembelajaran tematik terpadu merupakan konsep dasar dalam pelaksanaan proses pembelajaran pada kurikulum 2013 di jenjang SD yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses. Pembelajaran Tematik Terpadu dilaksanakan dengan menggunakan prinsip pembelajaran terpadu.
Adapun prinsip-prinsip Pembelajaran Tematik Terpadu adalah sebagai berikut: 1. Peserta didik mencari tahu, bukan diberi tahu; 2. Fokus pembelajaran diarahkan kepada pembahasan kompetensi melalui tema yang paling dekat dengan kehidupan peserta didik; 3. Terdapat tema yang menjadi pemersatu sejumlah kompetensi dasar yang berkaitan dengan berbagai konsep, keterampilan, dan sikap; 4. Sumber belajar tidak terbatas pada buku; 5. Siswa dapat bekerja secara mandiri maupun berkelompok sesuai dengan karakteristik kegiatan yang dilakukan; 6. Guru harus merencanakan dan melaksanakan pembelajaran agar dapat mengakomodasi siswa yang memiliki perbedaan tingkat kecerdasan, pengalaman, dan ketertarikan terhadap suatu topik; 7. Kompetensi Dasar mata pelajaran yang tidak dapat dipadukan dapat diajarkan tersendiri; 8. Memberikan pengalaman langsung kepada siswa (direct experiences) dari hal-hal yang konkret menuju ke abstrak; 9. Pembelajaran tematik yang dirancang dalam silabus bukan merupakan urutan pembelajaran, melainkan bentuk pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Dasar guru dapat melakukan penyesuaikan.
Pembelajaran terpadu menggunakan tema sebagai pemersatu beberapa mata pelajaran sekaligus dalam satu kali tatap muka. Perpaduan tersebut memberikan pengalaman yang bermakna dan pemahaman konsep bagi peserta didik. Pemahaman dari berbagai konsep diperoleh dari pengalaman langsung yang menghubungkan satu konsep dengan konsep lain yang telah dikuasainya. Sedangkan pelaksanaan pembelajaran tematik terpadu berawal dari tema yang telah ditentukan atau dikembangkan oleh guru yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik jika dibandingkan dengan pembelajaran konvensional.
Dalam pembelajaran terpadu tersebut guru dituntut harus terampil dalam memadukan beberapa mata pelajaran dan menampilkannya dalam bentuk tema serta subtema. Tematik terpadu memadukan minimal 2 (dua) mata pelajaran dan disebut dengan muatan mata pelajaran. Pembelajaran tematik terpadu di dalam kelas dibantu dengan buku guru dan buku siswa. Lihat: Kendala Penerapan Pembelajaran Tematik di SD Pada buku guru telah dipetakan dalam satu subtema pembelajaran yang akan dipelajari peserta didik dalam 6 (enam) kali pembelajaran. Setiap pembelajaran memuat minimal 2 (dua) muatan mata pelajaran sesuai dengan konsep tematik terpadu.
Pada satu subtema juga sudah dipetakan dalam satu Pembelajaran (PB) muatan mata pelajaran yang akan dipelajari oleh peserta didik. Pertemuan muatan mata pelajaran dalam satu PB diikat oleh tema dan subtema, misalnya pada pembelajaran 1 di sana terdapat muatan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Seni Budaya (SBD), dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Khusus untuk kelas IV, V dan VI ada dua mata pelajaran yang berdiri sendiri tidak terikat dengan tema dan subtema yaitu: Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Tema dan subtema tersebut telah dituangkan dalam buku guru dan buku siswa kurikulum 2013.
Sumber: https://www.sekolahdasar.net/2019/12/9-prinsip-pembelajaran-tematik-terpadu.html
No comments:
Post a Comment